Tugas Pokok, Fungsi, serta Visi dan Misi Forum Anak Jawa Barat

07.41



Tugas Pokok Forum Anak Jawa Barat adalah menjadi sarana anak-anak di Jawa Barat untuk berpartisipasi dalam pembangunan

Fungsi Forum Anak
   - Memantau pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak
   - Sosialisasi hak dan kewajiban anak di lingkungan teman sebaya
   - Menyuarakan pandangan, suara, dan aspirasi anak di Jawa Barat
   - Melibatkan diri daalam proses pengambilan keputusan
   - Mendorong anak-anak  Jawa Barat yang aktif untuk mengembangkan potensi serta minat bakat

Visi Forum Anak Jawa Barat
Terwujudnya lingkungan Jawa Barat yang sadar akan hak-hak anak dan berperan serta memenuhinya dalam rangka membangun generasi yang berkualitas.

Misi Forum Anak Jawa Barat
- Membangun kinerja organisasi yang solid, terbuka, independen dan efektif dalam rangka membangun generasi yang berkualitas
- Merangsang kepedulian semua pihak agar dapat diberdayakan dalam pemenuhan hak-hak anak
- Memberikan wadah dan dorongan kepada anak, agar dapat mengembangkan potensinya sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan generasi yang berkualitas

Hak anak yang kami perjuangkan terdepat 4 hak dasar yaitu: Hak Hidup, Tumbuh  Kembang, Perlindungan dan Partisipasi. Dari 4 hak dasar tersebut diperinci lagi sebagiamana yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 yang telah di revisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yaitu:
Anak mempunyai hak untuk:
1.    Bermain
2.       Berkreasi
3.       Berpartisipasi
4.       Berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan
5.       Bebas beribadah sesuai dengan agamanya
6.       Bebas berkumpul
7.       Berserikat
8.       Hidup dengan orang tua
9.       Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang

Anak mempunyai hak untuk mendapatkan:

10.   Nama
11.   Identitas
12.   Kewarganegaraan
13.   Pendidikan
14.   Informasi
15.   Standar kesehatan paling tinggi
16.   Standar hidup yang layak

Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan:

17.   Pribadi
18.   Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang
19.   Dari perampasan kebebasan
20.   Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
21.   Dari siksaan fisik dan non fisik
22.   Dari penculikan, penjualan, dan perdagangan atau trafficking
23.   Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24.   Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
25.   Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26.   Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27.   Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
28.   Khusus dalam situasi genting/darurat
29.   Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur
30.   Khusus jika mengalami konflik hukum
31.   Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial

You Might Also Like

2 komentar

  1. Salam kenal FAD Jabar. Websitenya keren,semoga bisa terus menginspirasi :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam kenal juga Fauzi! Terima Kasih, Amiin! :D

      Hapus

Postingan Populer

Like us on Facebook

Instagram Images

Subscribe