About
Forum Anak Jawa Barat
adalah Organisasi resmi di bawah BP3AKB Jawa Barat dalam naungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah berdiri sejak 24 September 2004.
Organisasi ini bergerak dalam bidang sosial khususnya anak yang menjadi wadah partisipasi anak di Jawa Barat.
Forum Anak Jawa Barat juga sudah mempunyai SK dari Gubernur Jawa Barat.
Tugas Pokok Forum Anak Jawa Barat adalah menjadi sarana anak-anak di Jawa Barat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
Fungsi Forum Anak
- Memantau pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban anak
- Sosialisasi hak dan kewajiban anak di lingkungan teman sebaya
- Menyuarakan pandangan, suara, dan aspirasi anak di Jawa Barat
- Melibatkan diri daalam proses pengambilan keputusan
- Mendorong anak-anak Jawa Barat yang aktif untuk mengembangkan potensi serta minat bakat
Visi Forum Anak Jawa Barat
Terwujudnya lingkungan Jawa Barat yang sadar akan hak-hak anak dan berperan serta memenuhinya dalam rangka membangun generasi yang berkualitas.
Misi Forum Anak Jawa Barat
- Membangun kinerja organisasi yang solid, terbuka, independen dan efektif dalam rangka membangun generasi yang berkualitas
- Merangsang kepedulian semua pihak agar dapat diberdayakan dalam pemenuhan hak-hak anak
- Memberikan wadah dan dorongan kepada anak, agar dapat mengembangkan potensinya sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan generasi yang berkualitas
Hak anak yang kami perjuangkan terdepat 4 hak dasar yaitu: Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan dan Partisipasi. Dari 4 hak dasar tersebut diperinci lagi sebagiamana yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 yang telah di revisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yaitu:
Anak mempunyai hak untuk:
1. Bermain
1. Bermain
2. Berkreasi
3. Berpartisipasi
4. Berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan
5. Bebas beribadah sesuai dengan agamanya
6. Bebas berkumpul
7. Berserikat
8. Hidup dengan orang tua
9. Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan:
10. Nama
11. Identitas
12. Kewarganegaraan
13. Pendidikan
14. Informasi
15. Standar kesehatan paling tinggi
16. Standar hidup yang layak
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan:
17. Pribadi
18. Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang
19. Dari perampasan kebebasan
210. Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
211. Dari siksaan fisik dan non fisik
212. Dari penculikan, penjualan, dan perdagangan atau trafficking
213. Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
214. Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
215. Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
216. Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
217. Dari pemandangan atau keadaan yang menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
218. Khusus dalam situasi genting/darurat
219. Khusus sebagai pengungsi/orang yang terusir/tergusur
320. Khusus jika mengalami konflik hukum
321. Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial