Tugas Pokok Forum Anak Jawa Barat adalah menjadi sarana anak-anak di Jawa Barat untuk berpartisipasi dalam pembangunan
Fungsi Forum Anak
- Memantau pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban
anak
- Sosialisasi hak dan kewajiban anak di lingkungan
teman sebaya
- Menyuarakan pandangan, suara, dan aspirasi anak
di Jawa Barat
- Melibatkan diri daalam proses pengambilan
keputusan
- Mendorong anak-anak Jawa Barat yang aktif untuk mengembangkan
potensi serta minat bakat
Visi Forum Anak Jawa Barat
Terwujudnya lingkungan Jawa Barat yang sadar akan hak-hak
anak dan berperan serta memenuhinya dalam rangka membangun generasi yang
berkualitas.
Misi Forum Anak Jawa Barat
- Membangun kinerja organisasi yang solid,
terbuka, independen dan efektif dalam rangka membangun generasi yang
berkualitas
- Merangsang kepedulian semua pihak agar dapat
diberdayakan dalam pemenuhan hak-hak anak
- Memberikan wadah dan dorongan kepada anak, agar
dapat mengembangkan potensinya sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan
generasi yang berkualitas
Hak anak yang kami perjuangkan terdepat 4 hak dasar yaitu:
Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan
dan Partisipasi. Dari 4 hak dasar tersebut diperinci lagi sebagiamana yang
tercantum dalam UU No.23 Tahun 2002 yang telah di revisi menjadi UU No. 35
Tahun 2014 yaitu:
Anak mempunyai hak untuk:
1. Bermain
1. Bermain
2.
Berkreasi
3.
Berpartisipasi
4.
Berhubungan dengan orangtua bila terpisahkan
5.
Bebas beribadah sesuai dengan agamanya
6.
Bebas berkumpul
7.
Berserikat
8.
Hidup dengan orang tua
9.
Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan:
10.
Nama
11.
Identitas
12.
Kewarganegaraan
13.
Pendidikan
14.
Informasi
15.
Standar kesehatan paling tinggi
16.
Standar hidup yang layak
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan:
17.
Pribadi
18.
Dari tindakan/penangkapan sewenang-wenang
19.
Dari perampasan kebebasan
20.
Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan
tidak manusiawi
21.
Dari siksaan fisik dan non fisik
22.
Dari penculikan, penjualan, dan perdagangan atau
trafficking
23.
Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24.
Dari eksploitasi/penyalahgunaan obat-obatan
25.
Dari eksploitasi sebagai pekerja anak
26.
Dari eksploitasi sebagai kelompok
minoritas/kelompok adat terpencil
27.
Dari pemandangan atau keadaan yang menurut
sifatnya belum layak untuk dilihat anak
28.
Khusus dalam situasi genting/darurat
29.
Khusus sebagai pengungsi/orang yang
terusir/tergusur
30.
Khusus jika mengalami konflik hukum
31.
Khusus dalam konflik bersenjata atau konflik sosial